Pandemi Covid-19
memaksa kebijakan social distancing, atau di Indonesia lebih dikenalkan sebagai
physical distancing (menjaga jarak fisik) untuk meminimalisir persebaran
Covid-19. Jadi, kebijakan ini diupayakan untuk memperlambat laju persebaran
virus Corona di tengah masyarakat. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) merespon dengan kebijakan belajar dari rumah.
Pemberlakuan kebijakan
physical distancing yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan belajar dari rumah,
dengan pemanfaatan